Ustaz Hilmi: Kalau Ngaku Muslim, Tinggalkan Profesi Buzzer dan Segera Taubat Nasuha
Selasa, 16-Februari-2021 04:30

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Ustaz Hilmi Firdausi mengingatkan kembali Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram bagi pendengung atau buzzer yang menebar hoaks, adu domba, ujaran kebencian, fitnah, ghibah dan sejenis lainnya di media sosial.
"Ingat yaa...fatwa MUI bahwa buzzer itu pekerjaan haram," tulis Ustaz Hilmi di akun Twitternya, Senin (15/2/2021).
Karena fatwa itu, Ustaz Hilmi pun menyarankan kepada para buzzer yang beragama Islam untuk bertobat dengan meminta ampun kepada Allah SWT, serta meninggalkan profesi sebagai buzzer.
"Kalau masih mengaku seorang muslim, sebaiknya tinggalkan profesi ini dan segera taubatan nasuha. Termasuk yang menyuruh, membantu dan memanfaatkan jasanya (buzzer)," cuit @Hilmi28.
- MUI: Vaksinasi COVID-19 dengan Injeksi Tidak Batalkan Puasa
- Kontroversi Tugu Sepeda, Akun Anonim Fakta Anies Sebut BuzzerRp Nyari Makan dari Hasil Fitnah
- Maling Bansos Dianggap Biasa, TZ: Siapa yang Mampu Hilangkan Akal Waras Buzzer
- FPI Dituding Teroris, UHF: Presiden Hadiri Aksi 212 Aman, Pasangan Nasrani Dikawal, Sekarang Dibilang Ngebom
Seperti diberitakan, MUI menerbitkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Dalam fatwa itu, diatur mengenai hukum aktivitas buzzer di media sosial.
Salah satu poin dalam fatwa tersebut menyatakan aktivitas buzzer diharamkan jika menyebarkan informasi kabar bohong (hoaks), fitnah, perundungan, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis untuk memperoleh keuntungan. Pihak yang mendukung atau memfasilitasi juga diharamkan.
"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," bunyi fatwa MUI itu.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Sulha Handayani
Tag