Usai Bencana Kebakaran, Anies Minta Warga Tempel Stiker, Tokoh Ini Malah Sebut Pemikirannya seperti Anak TK
Kamis, 01-April-2021 09:35

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean kesal dengan cara Gubernur Anies Baswedan menyikapi bencana kebakaran yang sebelumnya terjadi di daerah Matraman, Jakarta.
“Bukannya melakukan renovasi atau perbaikan atas temuan potensi penyebab kebakaran, malah disuruh dipasang stiker. Memangnya stiker bisa mencegah kebakaran? Koq ada ya org sprt ini jd Gubernur di Ibukota negara besar? Pemikirannya sprt anak TK,” kata Ferdinand, Kamis 1 April 2021.
Sementara sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan enam instruksi tentang gerakan warga cegah kebakaran.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2019.
- Soal Tugu Sepeda, EK Sentil Anies: Bangun Rumah dan Bersihkan Kali Gak Bisa Foto- foto, Makanya Dicuekin
- Musni Sebut Program Bedah Kampung di Jakarta Akan Jadi Tempat Indah untuk Selfie dan 'Warisan' Anies
- Bela Anies Soal Tugu Sepeda, Musni: Semua Program untuk Rakyat, Semua Janji Politik Dilaksanakan
- DKI Bangun Tugu Sepeda Rp800 Juta, FH: Jalan Sudirman Itu Layaknya Dipenuhi Tugu Sejarah Bukan Ban Sepeda Apalagi Taliban
"Kegiatan ini sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang gerakan warga cegah kebakaran," ucap Anies dalam akun Instagram @aniesbaswedan, Rabu (31/3/2021).
Adapun intruksi Anies sebagai berikut:
1. Melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana prasarana dilingkungan warga. BACA JUGA: Anies Ajak Ayah dan Anak Pengamen Makan Sate Blora Bersama
2. Melakukan sosialisasi serta melatih warga melakukan pencegahan dan pemadaman dini kebakaran. Video Penampakan Banjir Jakarta dari Pantauan Udara
3. Memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pemadam dilingkungan rawan kebakaran.
4. Kader Dasawisma didampingi Personel Damkar dan pihak Kelurahan melakukan pemeriksaan dan pendataan rumah waspada kebakaran.
5. Menempelkan stiker rumah waspada kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan.
6. Warga yang tempat tinggalnya masuk kategori waspada kebakaran agar memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
Anies mengatakan, tugas Dinas Gulkarmat melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana dan prasarana di lingkungan warga.
Mereka juga memberikan sosialisasi dan pelatihan pemadaman secara dini serta memastikan tersedianya sarana dan prasarana pemadam di lingkungan rawan kebakaran.
"Ayo! Bersama kita #JagaJakarta." kata Anies.
Reporter : Taat Ujianto
Editor : Taat Ujianto
Tag