Tiga Oknum Polri Terjerat Unlawful Killing Laskar FPI, Mardani: Semena-mena Hilangkan Nyawa Orang
Kamis, 04-Maret-2021 14:35

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Politikus PKS Mardani Ali Sera berharap agar Polri dapat bersikap adil terhadap kasus terbunuhnya laskar FPI di KM 50. Menurutnya, kasus tersebut merupakan ujian hukum di Indonesia.
"Semoga Polri, jaksa dan lembaga peradilan sukses dalam mengusut dan menjalankan hukum dengan seadil adilnya utk para pelaku," kata Mardani Ali Sera, Kamis (4/3/21).
"Ujian penegakkan hukum di Indonesia untuk orang2 yang semena mena menghilangkan nyawa orang lain di KM50. Ujian bagi kemanusian kitaUjian bagi para orang2 hukum utk bersuara. Ujian bagi lembaga Polri. Ujian bagi peradilan utk mengusut tuntas," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan terkait dengan penyelidikan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus dugaan penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
- Isu Reshuffle Kabinet, Pesan Mardani ke Presiden: Jangan Politik Dagang Sapi Lagi
- Bertemu Jokowi, Ketua Tim TP3 Ibaratkan Pertemuan Musa dengan Fir'aun, FH Tuding Hehamahua Yahudi
- Jokowi Bakal Meleburkan Kementerian, Politisi PKS: Pemerintah Sedang 'Tari Poco-Poco' Bab Ristek
- Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI di Luar Hukum Belum Ditahan, Begini Masalahnya
"(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP), tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/3/2021). Baca juga: 3 Anggota Polda Metro Jadi Terlapor Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum Laskar FPI
Adapun bunyi Pasal 338 KUHP, yakni "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Sementara, Pasal 351 ayat (3) berbunyi, "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM
Dalam hal ini, tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dengan kasus dugaan Unlawful Killing tersebut. Seperti diketahui, Komnas HAM dalam rekomendasi dan temuannya menemukan adanya dugaan Unlawful Killing terkait kasus tersebut.
Bareskrim saat ini melalukan penyelidikan mengenai hal tersebut. "Kalau di Unlawfull Killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," ujar Andi.
Bareskrim sendiri sudah mengeluarkan Laporan Polisi (LP) terkait dengan dugaan Unlawful Killing tersebut. Terkait hal ini, polisi bakal menjalin koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah penyelidikan lanjutan.
Reporter : Taat Ujianto
Editor : Taat Ujianto
Tag