Terkait Pembubaran FPI, TZ: Ini Namanya Orde Apa? Fadli Zon: Orde Lama Baru
Senin, 04-January-2021 13:00

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Mantan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain mencuit soal pembubaran organisasi masyarakat (ormas) di tiap periode pemerintahan.
Tengku menyebut, pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ormas bisa dibubarkan tanpa melalui proses pengadilan.
Hal itu disinggung Tengku setelah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).
"Orde Lama bisa bubarkan Ormasy tanpa Pengadilan. Orde Lama bisa bubarkan Partai Politik tanpa Pengadilan.Orde Baru bisa bubarkan Ormasy tanpa Pengadilan," tulis Tengku di akun Twitter-nya, Minggu (3/1/2021).
- Banggain Esemka Cuma 60 Persen Buatan Lokal, TZ: Buzzer Kapan Sadarnya
- Rizal Ramli Ungkap IMF Penyebab Krismon 98, FZ: Cuma Keledai Jatuh ke Lubang yang Sama
- Dahnil Anzar Duga Jangan-jangan Suara Prabowo di Pilpres Merosot Gara-Gara Habib Rizieq
- Makjleb! Dahnil Anzar Soal Habib Rizieq: Dia Siapa? Bukan Siapa-siapa Bagi Saya, Justru...
Pembubaran ormas tanpa proses pengadilan, lanjut Tengku, kembali terjadi setelah reformasi.
"Setelah Reformasi, Orde ini tetap bisa bubarkan Ormasy tanpa Pengadilan," cuit @ustadtengkuzul.
Karena pemerintahan saat ini juga membubarkan ormas tanpa proses pengadilan, Tengku lantas mempertanyakan apa nama orde saat ini dan dimana bedanya dengan Orde Lama dan Orde Baru.
"Terus Orde ini namanya Orde apa?Bedanya di mana?" tanya Tengku.
Cuitan Tengku itu dikomentari oleh politisi Partai Gerindra Fadli Zon. Ia menjawab jika nama orde saat ini yang dipimpin Jokowi adalah New Old Order alias Orde Lama Baru.
"Namanya New Old Order alias Orde Lama Baru," sentil @fadlizon, Senin (4/1/2021).
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Sulha Handayani
Tag