Tengku Zul: Haruskah Pelaku Kebenaran Merapat ke Penguasa dan Membunuh Kebenaran?
Rabu, 20-January-2021 08:25

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Mantan Wasekjen Tengku Zulkarnain, Rabu (20/1/21) mengatakan bahwa menjalankan kebenaran itu tak ringan. Bila bertentangan dengan penguasa bisa mengalami kesusahan.
Diduga, pernyataan tersebut erat kaitannya dengan kasus penangkapan Habib Rizieq Shihab yang selama ini ia dukung. Ia kemudian bertanya, haruskah pelaku kebenaran merapat ke penguasa dan membunuh kebenaran?
"Menyatakan dan menjalankan kebenaran itu berat. Jika bertentangan dengan Penguasa, kebenaran bisa dianggap berbahaya dan pelakunya akan mengalami kesusahan terencana," kata Tengku Zul.
"Haruskah pelaku kebenaran merapat ke kuasaan dan membunuh kebenaran? Kalau mau hidup enak, ya. Akankah membelot?" imbuhnya.
- Sebut Memenjarakan HRS Sebuah Ketidakadilan, Andi Arief: Mereka Tahanan Politik Layak Dibebaskan
- TZ Posting Curhatan Kesedihan Ditinggal Cucu, FH: Turut Berduka Zul
- Ferdinand Bersyukur Hakim Tolak Eksepsi HRS, Netizen: Mayan Makan, Tidur Gratis 7 Tahun
- Sebut Kasus HRS Pendzoliman, Akun Ini Sebut ada Target Politik Besar
Seperti diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya bakal telah memindahkan tersangka Habib Rizieq Shihab dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri pada sore ini, Kamis (14/1/2021).
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian membenarkan soal rencana pemindahan tahanan Habib Rizieq Shihab. Menurutnya, sampai saat ini Bareskrim Polri masih menunggu tersangka Habib Rizieq Shihab tiba di Bareskrim Polri.
"Memang benar, hari ini dipindahkan tahanannya," kata Andi, Kamis (14/1).
Andi juga menjelaskan ada dua alasan tersangka Habib Rizieq Shihab dipindah rutan. Pertama, kata Andi, karena Rutan Polda Metro Jaya sudah mulai penuh dan kedua untuk mempermudah penyidik Bareskrim Polri dalam pemberkasan perkara.
"Jadi itu dia pertimbangan MRS dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua permohonan gugatan praperadilan tersangka Rizieq Shihab.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah tepat. Pasalnya, kata Argo, tim penyidik Polri selalu menetapkan tersangka dan melakukan upaya penahanan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada KUHAP
"Jadi dalam menetapkan tersangka seseorang dan melakukan penahanan itu berdasarkan scientific crime investigation," tuturnya, Selasa (12/1/2021).
Menurut Argo, penyidikan perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka bakal kembali dilanjutkan.
"Polri menghormati putusan Majelis Hakim. Kasus ini akan kita lanjutkan," ungkapnya seperti dinukil Bisnis.com.
Reporter : Taat Ujianto
Editor : Taat Ujianto
Tag