Jangan Coba-coba Bikin Surat Keterangan Palsu Terkait COVID-19, Ini Sanksinya
Sabtu, 02-January-2021 19:30

JAKARTA, NETRALNEWS.COM -Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.
Karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan. Yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," tegas Wiku, dalam siaran persnya, Sabtu, (2/1/2021).
Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali.
- Harga Vaksin Sinovac Mandiri Rp600 Ribu Dipastikan Hoaks
- Tak Becus Tangani Kasus Baru COVID-19, Sekretaris Partai Komunis China Dipecat
- Masalah Pada Lambung Meningkat Sepanjang Pandemi Berlangsung, Begini Nasihat Dokter Spesialis
- Satgas COVID-19: Masyarakat Dapat Izin Perjalanan Wajib Karantina Lima Hari
Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan. "Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Wiku.
Reporter : Sulha
Editor : Sulha Handayani
Tag