Polisi Tetapkan Korban Tewas Laskar FPI, SD: Ada Tiga Pertanyaan Akal Sehat, Ini Katanya
Kamis, 04-Maret-2021 11:30

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu (SD) mempertanyakan status tersangka terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50.
Menurut Said langkah kepolisian meniggalkan banyak pernyataan besar. Hal itu diungkapkan Said lewat akun resmi twitternya @msaid_didu di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
"Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat:
1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya ?2) jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana3) jika dijatuhi hukuman mati - bagaimana cara mematikan mayat ?," tulisnya seperti dilansir di Jakarta.
- Bertemu Jokowi, Ketua Tim TP3 Ibaratkan Pertemuan Musa dengan Fir'aun, FH Tuding Hehamahua Yahudi
- Said Didu Bilang Kasus TMII Hiperbola: 'Pendukung' Jokowi Kuasai Kawasan Senayan dan Kemayoran
- Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI di Luar Hukum Belum Ditahan, Begini Masalahnya
- FPI Dituding Teroris, UHF: Presiden Hadiri Aksi 212 Aman, Pasangan Nasrani Dikawal, Sekarang Dibilang Ngebom
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.
"Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi, seperti dinukil dari Detik.com.
Reporter : PD Djuarno
Editor : Sesmawati
Tag