Perpres Investasi Miras Dicabut, Eko Kuntadhi: Artinya Kembali ke Aturan Lama, Boleh di Mana Saja
Selasa, 02-Maret-2021 14:26

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Presiden Jokowi akhirnya mencabut Perpres tentang investasi miras.
Namun, Eko Kuntadhi masih menyoroti hal itu. Menurutnya, jika Perpres dicabut maka situasi akan kembali ke sistem lama di mana "boleh di mana saja."
"Saya baru baca Perpres No10/2021 ttg Bid Usaha Penanaman Modal. Lampiran soal industri minuman beralkohol, ada di 'Industri dengan syarat tertentu' Investasi baru hanya bisa di Bali, Papua, NTT dan Sulut. Jk (jika, red) dicabut, artinya kembali ke aturan lama. Boleh di mana saja," kata Eko, Selasa (2/3/21).
"Jadi yang menolak Perpres itu, justru menolak pembatasan investasi baru pd minuman beralkohol. Belum lama misalnya, di Mojokerto mau dibangun pabrik minuman beralkohol orientasi ekspor. Kalau ikuti aturan baru, jd gak boleh. Tp kalau dicabut, ya jadinya boleh," imbuhnya.
- Rizieq Protes Sidang Eksepsinya Tak Disiarkan, Eko: Kayaknya Ketularan Aldi Taher Nih
- Eko Kuntadhi Komentari Pelaku Bom Makassar: Suami Dapat Bidadari, Istri Tupperware Doang, Netizen Malah Bilang Begini
- BIN Sebut Pelaku Bom di Makassar Diduga Anggota Eks Ormas, EK: Taruhan Yuk Ormas yang Dimaksud Mana?
- Anies Kembali Anggarkan Formula E 400 Miliar Pada 2021, EK: Subsidi Orang Bule, Kepada Warga Jakarta Mohon Keikhlasannya
Sementara sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras). Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Disebutkan, persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” katanya Selasa (2/3/2021).
Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.
“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” katanya.
Reporter : Taat Ujianto
Editor : Taat Ujianto
Tag