Pemerintah Tak Pernah Intervensi Urusan Internal Parpol, Mahfud: Resiko Jika Dianggap Cuci Tangan
Sabtu, 06-Maret-2021 12:52

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pemerintah sejauh ini tak pernah ikut mencampuri urusan internal partai politik. Sebab, selama menghormati independensi partai itu sendiri.
Hal itu diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi kisruh Partai Demokrat melalui akun resmi twitternya @mohmahfudmd seperti dilansir Jakarta, Sabtu (6/3/2021).
"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," tulisnya.
Mahfud menilai kalau kasus Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat bakal didaftarkan ke Kemenkumham. Maka dari itu, kata Mahfud pihaknya bakal meneliti secara hukum.
- Bobby Nasution akan Perkenalkan Medan Sebagai 'The Kitchen of Asia' di Festival Jalur Rempah 2021
- Ini Alasan Demokrat Daftarkan Merek dan Logo Partai ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham
- Sindir SBY? Uki: Sediktator-diktatornya Pak Harto, Dia Tak Pernah Daftarin Golkar Atas Nama Pribadi
- SBY Daftarkan Logo Demokrat, Kelompok KLB Moeldoko: Demokrat Bukan Merek dan Milik Pribadi
Namun, lanjut Mahfud tentu saja keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Tentunya hasil akhir akan diputuskan oleh pengadilan.
"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," tulisnya lagi.
Reporter : PD Djuarno
Editor : Taat Ujianto
Tag