Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Begini Penjelasan Menteri PMK
Jumat, 26-Maret-2021 11:45

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pertimbangkan risiko penukaran Covid-19, Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi dalam pembahasan masalah mudik Lebaran tahun 2021 mengatakan bahwa mudik 2021 ditiadakan.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat dan tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19 setelah beberapa kali libur panjang menjadi alasan utama, khususnya setelah libur Nataru. Termasuk tingginya BOR RS.
- Wagub DKI Tegaskan SIKM Tak Bisa Dipalsukan atau Diduplikasi
- Mudik Dilarang, ASDP Tegaskan Hanya Angkut Penumpang dengan Pengecualian pada 6-17 Mei
- Selain ‘Jalur Tikus’, Ini Delapan Titik yang Bakal Disekat Ditlantas Polda Metro Jaya
- Soal Larangan Mudik Lebaran, Wagub DKI: Kami Sangat Mendukung Sekalipun Ini Memberatkan
"Sehingga diperlukan langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali," jelas dia.
"Seluruh K/L akan persiapkan komunikasi publik yang baik soal peniadaan mudik ini. Terakhir dan yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," ujarnya.
Kata Muhadjir, aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," kata Muhadjir.
Hadir pada pertemuan ini adalah Menaker Ida Fauziyah, Menteri Sosial Tri Rismharini, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid.
Reporter : Nazaruli
Editor : Nazaruli
Tag