BENGKULU, NETRALNEWS.COM - Apes, itulah kata yang tepat untuk menggambarkan seorang pelapor sekaligus korban pemerasan hingga belasan juta rupiah. Bagaimana tidak, akibat ulahnya sendiri yang menerima pembayaran utang dengan cara berhubungan badan, justru menjadi bumerang untuk dirinya sendiri yang berprofesi sebagai pedagang. Kejadian berawal saat salah satu pelaku, Sa (32), datang menemui korban dengan maksud mau meminjam uang sebesar Rp800 ribu. Namun, di luar dari kebiasaan pada umumnya, uang tersebut akan dikembalikan dengan cara melakukan berhubungan badan. Menyetujui hal tersebut, terjadilah hubungan di luar nikah tersebut di salah satu hotel di kawasan Tapak Jedah. Permasalahan mulai timbul saat pelaku lainnya Ni (29) merekam video keduanya yang sedang asyik berhubungan badan. Berbekal video tersebut Ni, Sa, dan Nu melakukan pemerasan kepada korban mengancam akan menyebarluaskan video tersebut. Ketiganya meminta uang tunai sebesar Rp10 juta kepada korban. Takut video esek-eseknya tersebar, korban kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Tak berhenti sampai di situ, ketiga pelaku kembali meminta uang sebesar Rp5 juta, namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp1.450.000. Sadar menjadi mesin ATM berjalan, pelaku kemudian melaporkan hal yang menimpanya ke Polres Bengkulu pada 3 Oktober 2022. Dua hari berselang setelah pelaporan, tepatnya Rabu (5/10/2022), Satreskrim Polres Bengkulu menyusun rencana guna menangkap basah para pelaku. Korban dan pelaku selanjutnya mengadakan pertemuan di Pinggir Pantai Panjang untuk memberikan uang yang telah disetujui. Pada saat itulah, anggota langsung meringkus para pelaku yang berjumlah empat orang. Tanpa perlawanan dan tidak sempat kabur, keempatnya digelandang ke Polres Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku berjumlah empat orang tiga perempuan yakni Sa, Ni dan Nu (32) serta satu orang pria Su (36) yang berprofesi sebagai tukang jaga malam,” terang Kasat Reskrim Polres Bengkulu Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau.