Novel Bamukmin Diduga Permalukan Profesi Pengacara, DT: Dia Pernah Kuliah Hukum di Mana? Soalnya Preman Aja Bisa jadi Ustaz
Minggu, 21-Maret-2021 14:21

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Politisi PDIP, Dewi Tanjung (DT) meminta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) untuk menindak tegas Koordinator Humas Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin yang telah mempermalukan profesi pengacara.
Hal ini berawal dari sikap salah satu tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Novel Bamukmin, yang sempat berteriak dan menunjuk hakim saat walk out dalam persidangan kasus tes swab di RS Ummi Bogor.
Novel mengatakan sikapnya itu bentuk kemarahan kepada hakim karena permintaan tim pengacara untuk Habib Rizieq hadir tidak didengarkan. Novel mengatakan, jika alasan aturan protokol kesehatan, Habib Rizieq bisa memenuhi itu aturan itu.
"PERADI atau KKAI tolong di tindak Tegas Novel Bamukmin yg telah mempermalukan Profesi seorang pengacara," tulis Dewi Tanjung di akun Twitternya, Minggu (21/3/2021).
- Sentil Haikal Hassan yang Tak Terima HRS Dituduh Bohong, Eko: Pembohong Ya, Pembohong, Gak Usah Bawa-Bawa Rasulullah
- Minta Rizieq Shihab Jujur terhadap Fakta Sidang, Luqman Hakim: Mengingatkan Kasus Chat Mesum Menunggu
- Ogah Dikaitkan Aksi Teror, Loyalis HRS Sebut Sajam Dilarang, FH: Tapi di Mobil Lawyermu ada Golok Panjang
- Ferdinand Bersyukur Hakim Tolak Eksepsi HRS, Netizen: Mayan Makan, Tidur Gratis 7 Tahun
Tak hanya itu, perempuan yang biasa disapa Nyai ini juga meminta untuk mengecek apakah Novel punya sertifikat dan izin untuk menjadi pengacara.
"Coba di Cek dia Punya Sertifikat izin untuk menjadi pengacara," ujarnya.
Selain itu Dewi juga mempertanyakan apakah Novel pernah kuliah hukum, pasalnya kata Dewi siapa pun bisa mengaku sebagai pengacara.
"Dia pernah Kuliah Hukum dimanaSoalnya Kelompok perusuh preman aja bisa jd ustad, semua mereka halalkan," pungkasnya.
Reporter : Sesmawati
Editor : Sesmawati
Tag