Mantan Ketua MK: Habib Rizieq Diberi Kesempatan Seluasnya, Namun Bertanggung Jawab Prokes di Ruang Sidang
Minggu, 28-Maret-2021 09:42

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan kalau terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) harus diberikan kesempatan untuk membela diri di ruang persidangan.
Namun katanya lagi, HRS juga harus tertib di depan majelis hakim dan tentu saja para pendukungnya.
"Dari apa yg ia sampaikan ini, sdh seharusnya, HRS diberi kesempatan seluas2nya oleh majelis hakim utk membela dirinya di hadapan majelis, sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana yg berlaku di Negara Hukum Indonesia yg berdasarkan Pancasila & UUD 1945," tulisnya seperti dilansir di Jakarta, Minggu (28/3/2021).
Jimly menambahkan HRS juga ikut bertanggung jawab dengan para pengikutnya. Sebab, ruang berkeadilan harus dijaga serta fokus di dalam ruang persidangan saja.
- Ferdinand Bersyukur Hakim Tolak Eksepsi HRS, Netizen: Mayan Makan, Tidur Gratis 7 Tahun
- Demokrat Kubu Moeldoko Tak Disahkan, Jimly: Yang Perlu Dikasih Ucapan Selamat Adalah Menkumham
- Tak Habis Pikir dengan Pola Pikir Pengikut HRS, Dewi Tanjung: Rizieq Cs Adalah Dajjal Penghancur Islam
- Soal Temuan Atribut FPI di Condet, Ini Tanggapan Pihak HRS
"Namun, HRS jg hrs brtgjawab utk memastikan permbelaan diri hanya boleh di dlm ruang sidang dg prokes yg ketat sbgmn yg sdh diatur. Massa pengunjung tdk boleh lagi dibiarkan hadir di jalanan. Semua hrs fokus ke persidangan di dlm ruang sidang saja," tulisnya lagi.
Reporter : PD Djuarno
Editor : Sesmawati
Tag