Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang hingga 28 Januari
Senin, 11-January-2021 14:13

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penutupan sementara warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia untuk mencegah merebaknya virus COVID-19 di dalam negeri.
Seperti di periode sebelumnya, larangan sementara itu dilakukan dalam jangka waktu 14 hari.
Keputusan perpanjangan larangan masuk bagi WNA tersebut diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (11/1/2021).
“Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang tanggal 1-14 (Januari), diperpanjang 2 x 7 hari, sehingga 14 hari lagi diberlakukan,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, usai rapat tersebut.
Sebelumnya, pada Rapat Terbatas tanggal 28 Desember 2020, Pemerintah telah memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA dari tanggal 1 sampai 14 Januari.
Dengan perpanjangan ini, artinya pelarangan WNA masuk akan diberlakukan sampai tanggal 28 Januari mendatang. Demikian seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.
Reporter : Irawan HP
Editor : Irawan HP
Tag