Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dibuka Lagi, Novel: Kriminalisasi Ulama Secara Membabi Buta
Rabu, 30-December-2020 05:00

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengomentari keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum dengan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
Novel berpendapat, keputusan PN Jaksel mencabut SP3 untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut, merupakan bentuk kriminalisasi ulama secara membabibuta.
"Kalau memang berlanjut jelas sangat memenuhi hasrat politik busuk para cukong yang memakai oknum aparat sebagai eksekutor untuk mengkriminalisasi ulama dengan membabibuta," kata Novel kepada netralnews.com, Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya diberitakan, hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Habib Rizieq dan Firza Husein dibuka kembali. Hal itu ditandai dengan dibatalkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polri pada 2018 lalu.
- Minta Rizieq Shihab Jujur terhadap Fakta Sidang, Luqman Hakim: Mengingatkan Kasus Chat Mesum Menunggu
- Musni Sebut Perlakuan Bima Arya terhadap Habib Rizieq Ibarat Air Susu Dibalas Air Tuba
- Guntur 'Semprot' TP3 Laskar FPI: Jangan Sombong, Merasa Diri Nabi dan Tuding Lawan Seperti Firaun
- Bertemu Jokowi, Ketua Tim TP3 Ibaratkan Pertemuan Musa dengan Fir'aun, FH Tuding Hehamahua Yahudi
Perihal putusan praperadilan diungkapkan oleh kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto. Ia menyebut, gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel, dansidang putusan berlangsung pada Selasa (29/12/2020).
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.
"Alhamdulillah, ada keadilan untuk kita. Pascaputusan praperadilan ini, kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata Febriyanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Sulha Handayani
Tag