Kasus Penistaan Agama 4 Nakes Siantar Dihentikan, DS: Inilah Kenapa Saya Bangga Jadi Buzzer
Rabu, 24-Februari-2021 19:43

PEMATANG SIANTAR, NETRALNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menghentikan pasal penistaan agama kepada empat tenaga kesehatan forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih.
Denny Siregar ikut bergembira dengan keputusan tersebut.
"Inilah kenapa saya bangga jadi buzzer. Kasus nakes di Pematang Siantar akhirnya dihentikan Kejaksaan," kata Denny Siregar, Rabu (24/2/21).
"Mereka main demo2an, kita mainkan kekuatan media sosial.. Angkat secangkir kopi," imbuhnya.
- Bulan Ramadan Setan-Setan Dikurung, DS: Cuma Satu yang Belum, Inisial
- Menag Siapkan Prambanan Jadi Pusat Ibadah Hindu Dunia, DS: Hajar Terus Gus, Kembalikan Indonesia ke Tracknya
- Kontroversi Tugu Sepeda, Akun Anonim Fakta Anies Sebut BuzzerRp Nyari Makan dari Hasil Fitnah
- Prabowo Bentuk Denwalsus untuk Kawal Menhan, DS: Pak Prab Maen Pleciden-plecidenan
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri Agustinus Wijono Dososeputro saat konferensi pers menyatakan penghentian penuntutan perkara penistaan agama yang digelar di kantornya, pada Rabu, 24 Februari 2021.
Agustinus Wijono Dososeputro mengurai, kasus penistaan agama yang yang disangkakan kepada ke empat nakes tidak terbukti.
"Tidak memenuhinya unsur-unsur perkara yang disangkakan kepada terdakwa dalam kasus yang dimaksud," ujar Agustinus.
Setelah melakukan pemeriksaan berkas perkara, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyimpulkan ke empatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU tentang Penistaan Agama yang disangkakan.
Selain itu perbuatan tidak dilakukan di muka umum melainkan di ruang pemulasaran jenazah RSUD yang tertutup
Kejaksaan kemudian memutuskan pemberhentian kasus itu karena tidak layak untuk disidangkan.
Sesuai penelitian yang telah dilakukan, kejaksaan tidak menemukan tiga unsur kesengajaan penodaan agama yang bermula dari prosesi memandikan jenazah wanita yang merupakan pasien Covid-19 oleh empat nakes pria.
"Kemudian unsur yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Bahwa perbuatan itu murni dilakukan untuk melaksanakan tugas. Selain itu perbuatan tidak dilakukan di muka umum melainkan di ruang pemulasaran jenazah RSUD yang tertutup," ungkap Agustinus.
Sebelumnya, empat tenaga kesehatan (nakes) di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenaza wanita bukan muhrim pada 20 September 2020.
Ke empat ditetapkan sebagai tersangka, yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP. Mereka dijerat Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun
Reporter : Taat Ujianto
Editor : Taat Ujianto
Tag