Kasus Nakes Mandikan Jasad Wanita Mendadak Dihentikan, Eko: Alhamdulillah, Saya Bangga dengan...
Rabu, 24-Februari-2021 19:23

PEMATANG SIANTAR, NETRALNEWS.COM - Secara mengejutkan, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021) sore.
Sontak berita tersebut menjadi sorotan warganet. Eko Kuntadhi ikut menanggapi dan menyampaikan syukur.
"Alhamdulillah. Saya bangga dengan bangsa ini. Terimakasih pada rekan semua yang telah membantu semampunya," kata Eko, Rabu (24/2/21).
Sebelumnya diberitakan, kabar penghentian kasus disampaikan langsung kepala kejaksaan Agustinus Wijono Dososeputro.
- TZ Sebut Orang Hitam tak Boleh Masuk Surga, Eko: Dibandingkan Bilal Zaman Rasulullah, Posisi TZ Ini Bagaikan Langit dan Comberan...
- Soal Tugu Sepeda, EK Sentil Anies: Bangun Rumah dan Bersihkan Kali Gak Bisa Foto- foto, Makanya Dicuekin
- Ada yang Baru di Taman Safari, Yuk Cek Apa Saja
- Rizieq Protes Sidang Eksepsinya Tak Disiarkan, Eko: Kayaknya Ketularan Aldi Taher Nih
Dalam konferensi pers di kantornya, Agustinus menyampaikan unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.
Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.
Ia mengaku ada kesalahan penelitian yang dilakukan jaksa dalam kasus yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.
Kemudian unsur dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti.
Penghinaan di muka umum juga tidak terbukti dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.
Reporter : Taat Ujianto
Editor : Taat Ujianto
Tag