Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dibuka Lagi, Ade Armando: Allah Maha Besar
Selasa, 29-December-2020 20:50

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengomentari dibuka kembalinya kasus chat mesum dengan tersangka Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS).
Proses hukum kasus tersebut bakal dilanjutkan setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polri
"Allah Maha Besar. Kasus chat mesum Rizieq Firza diperintahkan pengadilan untuk dibuka kembali. Seru nih," tulis Ade di akun Facebook-nya, Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut SP3 kasus chat mesum yang menjerat Habib Rizieq dan Firza Husein. Dengan demikian, kasus yang proses penyidikannya dihentikan oleh Polri pada 2018 itu, dibuka kembali.
- Fadli: Luar Biasa, di Tengah Ketidakadilan Hukum, HRS Masih Sempat Selesaikan S3
- Aniaya Perawat, Seorang Pedagang Ngaku Polisi, DS: Itu Kayak Riziek Pedagang Parfum Ngaku Ulama..
- Bela Habib Rizieq, Haikal Sebut Anak-cucu Rasullulah Dihinakan, Dewi: Cucu Palsu Kalee
- Tak Terima Habib Rizieq Dituduh Bohong, Haikal: Apa Kata Rasulullah Nanti Saat Anak-cucunya Kau Hinakan?
Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, sidang putusan ini berlangsung pada Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.
"Alhamdulillah, ada keadilan untuk kita. Pascaputusan praperadilan ini, kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata Febriyanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).
Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Sulha Handayani
Tag