Kasus 6 Laskar FPI Tak Bisa ke Mahkamah Internasional, FH: Mereka Pelanggar HAM Sesungguhnya
Senin, 25-January-2021 10:20

JAKARTA, Netralnews.com - Komnas HAM menanggapi langkah tim advokasi korban kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, Pengadilan HAM hanya untuk pelanggaran HAM yang berat. Hal itu sesuai dengan UU No 26 tahun 2000.
“Pengadilan HAM sesuai UU No 26/2000 hanya untuk pelanggaran HAM yang berat,” ujarnya, Minggu (24/1/2021).
Sementara itu, Mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut menimpali dan mengungkit pernyataan Pengacara FPI terkait dana masuk dari luar negeri.
- Benarkah di Jakarta Boleh Korupsi dengan Judul Kelebihan Bayar dan jika Ketahuan Boleh Dicicil?
- Usul Mendikbud Diganti, FH: Nadiem Seperti Makhluk yang Hidup di Langit, Ngga Nyambung dengan Dunia Pendidikan Kita
- DKI Bangun Tugu Sepeda Rp800 Juta, FH: Jalan Sudirman Itu Layaknya Dipenuhi Tugu Sejarah Bukan Ban Sepeda Apalagi Taliban
- Soal Demo HMI MPO 'Seret Anies ke KPK', Ferdinand Sindir Musni Umar: Punya Harga Diri Dikit
"Kuasa Hukum FPI menuding yang menuduh transaksi dana dari luar digunakan utk terorisme perlu cek kejiwaan. Padahal FPI selama ini jelas rekam jejaknya, intoleran, radikal," katanya, Senin (25/1/21).
"Maka pernyataan itu hanya sbg upaya cuci muka yg kotor dan cuci tangan yg bernoda," imbuhnya.
Ia juga mengomentari soal kasus tersebut yang konon akan dibawa ke Mahkamah Internasional.
"Pengadilan Internasional tak akan memproses permohonan kaum radikal intoleran krn mrk justru pelanggar HAM sesungguhnya," kata Ferdinand.
Dalam kasus ini, Komnas HAM sebenarnya sudah menyatakan bahwa tewasnya 5 laskar FPI memang merupakan pelanggaran HAM, tapi Pelanggaran HAM bukan masuk kategori berat.
Pihaknya pun merekomendasikan kasus tersebut untuk diserahkan ke polisi untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses pidana yang transparan dan akuntabel.
“Sesuai rekomendasi Komnas, kasus 6 orang laskar FPI diserahkan ke polisi supaya ditindaklanjuti dalam proses pengadilan pidana yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Komnas HAM sudah menyampaikan laporan tersebut ke Presiden. Saat ini hanya menunggu proses saja.
“Kami sudah menyampaikan laporannya kepada presiden. Sekarang tinggal menunggu proses dari presiden ke Polri,” ucapnya.
Reporter : Taat Ujianto
Editor : Taat Ujianto
Tag