Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras: TZ: Alhamdulillah, Wahai Para Ulama Tetaplah Bersuara, Allahu Akbar
Selasa, 02-Maret-2021 14:17

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).
Tengku Zulkarnain langsung menanggapi keputusan tersebut
- TZ Posting Curhatan Kesedihan Ditinggal Cucu, FH: Turut Berduka Zul
- Ramai Sindir Pernikahan Atta, Fahri Hamzah: Orang Tidak Persoalkan Kondangan Tapi Keadilan
- Presiden Jokowi Instruksikan Jajarannya Gerak Cepat Tangani Bencana di NTT dan NTB
- Jokowi Unggah Foto Pernikahan Atta, Ruhut: Salahnya Dimana? Sesuai Protokol
"Pak @jokowi akhimya cabut Perpres no.10 tahun 2021 tentang Investasi dan Penjualan Miras. Alhamdulillah. Wahai para Ulama tetaplah bersuara membela kebenaran didengar atau tidak didengar. Yang pasti Allah lihat dan dengar. Allahu Akbar," katanya, Selasa (2/3/21).
Diketahui, sebelumnya ada perpres tersebut aturan soal investasi miras sempat oleh pemerintah. Namun dalam perpres terbaru pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras.
Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.
Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Reporter : Taat Ujianto
Editor : Taat Ujianto
Tag