Soal Front Persatuan Islam, FAPP: Elit FPI Masih Bandel, Harus Ada Sanksi Pidana Biar Jera
Jumat, 01-January-2021 17:02

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Ketua Tim Task Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya mencermati fenomena pasca Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan dan setelah Pemerintah membubarkan dan melarang segala aktivitas dan penggunaan atribut FPI, muncul resistensi dari beberapa pengurus, anggota dan simpatisan FPI.
Petrus menyebut, keputusan Pemerintah Tentang "Larangan Kegiatan, Menggunakan Atribut dan Penghentian Kegiatan FPI, merupakan pelaksanaan amanat UU Ormas, khusus penjatuhan sanksi administratif, karena FPI terbukti melakukan kegiatan ormas yang bertentangan dengan pasal 21, 51, 52 dan 59 UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas.
Namun demikian, lanjutnya, Pemerintah masih mencadangkan wewenangnya untuk menindak secara pidana, elit-elit FPI, karena Polri diyakini sudah memiliki bukti-bukti dan memastikan bahwa FPI dalam aktivitas keormasannya telah melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana.
"Pelarangan terhadap FPI melakukan kegiatan, menggunakan Atribut dan menghentikan kegiatan-kegiatan FPI, adalah sanksi administratif, dan diharapkan sanksi ini dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan FPI untuk kembali ke jalan yang benar," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima netralnews.com, Jumat (1/1/2021).
- Sebut Rencana Simpatisan FPI Ledakan SPBU hingga Industri Tionghoa, EK: Ngeri..
- Terdapat 20 Orang Reaktif COVID-19 Usai Acara HRS di Megamendung
- Soal HRS, Guntur Setuju dengan Dahnil: Rizieq Pernah Masuk Penjara 2 kali, Ini Mau yang ke-3
- Tokoh Papua Ini Sebut Habib Rizieq Tokoh Paling Didengar dan Diikuti Umat, Ini Alasannya
"Namun tampaknya elit-elit FPI masih bandel, sehingga sanksi pidana yang berdampak memberikan efek jera, sangat urgent untuk dilakukan sekarang," jelas Petrus.
TINDAK PIDANA TERKAIT VISI FPI
Petrus mengatakan, tindak pidana yang diduga dilakukan oleh HRS dan FPI terkait dengan kepentingan ideologi FPI ada pada belasan dugaan tindak pidana sebagaimana laporan masyarakat di Polda Metro Jaya selama tahun 2016-2017.
"Ada laporan penodaan agama, ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan lain-lain, namun hingga sekarang belum ada satupun dibuka penyidikannya," ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Petrus, melihat reaksi yang muncul baik dari Rizieq Shihab maupun fungsionaris FPI lainnya, nampak bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan berupa larangan kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan FPI, tidak berpengaruh di internal FPI, kecuali hanya berdampak secara simptomatik, namun tidak efektif menghentikan aktivitas FPI.
"Buktinya sebelum dijatuhi sanksi administratif, FPI sudah punya alternatif nama FPI lain tanpa harus melalui muktamar atau kongres untuk mengubah struktur, komposisi dan personalia kepengurusan FPI, bahkan hanya dalam hitungan jam pasca pelarangan kegiatan FPI, sejumlah elit FPI mendeklarasikan pendirian Front Persatuan Islam (FPI), akronimnya sama yaitu FPI dan ini sudah politicking," ungkapnya.
Suka atau tidak suka, tambah Petrus, Pemerintah akan terus terjebak dalam politicking yang dimainkan oleh FPI, manakala Pemerintah hanya main di zona sanksi administratif, karena pada dasarnya ideologi FPI dalam jangka pendek adalah mengganggu kohesivitas masyarakat, memecahbelah bangsa, setelah itu tujuan jangka panjang adalag mengubah Ideologi negara.
"Jadi buat FPI, urusan FPI berbadan hukum atau tidak, mau ganti nama dan pengurus, entah pakai muktamar atau tidak, itu tidak penting, yang penting ada wadah buat mereka untuk membangun konsolidasi gerakan, mengganggu, memperlemah bahkan memperdaya Pemerintah dan masyarakat," pungkasnya.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Sulha Handayani
Tag