HTI Setara PKI Dilarang Ikut Pilpres-Pilkada, FH: FPI Berganti Kulit, Harus Dilarang
Minggu, 24-January-2021 07:50

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Draf revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 mengatur larangan bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi calon peserta pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Aturan itu kini ditulis secara gamblang atau tersurat seperti seperti larangan bekas eks Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu. Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean angkat bicara menanggapi ketentuan tersebut. Dari revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu, ia pun mengutip pasal 182 Ayat (2) huruf jj yang mengatur persyaratan pencalonan bagi peserta pemilu bukan bekas anggota HTI.
"Sbg Ormas terlarang, dan melihat radikalisme, terorisme yg subur sejak HTI ada, usulan ini patut didukung. HTI musuh ideologi.!" tegas Ferdinand.
- Ketua Fraksi PKS Ingatkan Jangan Sampai Ada Konflik Horizontal Gara-Gara JPZ, FH: Hei Jazuli, Narasimu Ini Justru Bentuk Provokasi
- Benarkah di Jakarta Boleh Korupsi dengan Judul Kelebihan Bayar dan jika Ketahuan Boleh Dicicil?
- Usul Mendikbud Diganti, FH: Nadiem Seperti Makhluk yang Hidup di Langit, Ngga Nyambung dengan Dunia Pendidikan Kita
- DKI Bangun Tugu Sepeda Rp800 Juta, FH: Jalan Sudirman Itu Layaknya Dipenuhi Tugu Sejarah Bukan Ban Sepeda Apalagi Taliban
Ia kemudian mengaitkan HTI dengan FPI.
"Secara prinsip dasar Konstitusi, semua warga negara berhak berserikat. Namun hak dan kebebasan itu ada aturannya krn dinegeri ini ideologi Pancasila. Mk jika FPI yg telah dilarang berganti kulit, tentu hrs ttp dilarang. Tak ada tempat bg radikalisme," tegas Ferdinand, Minggu (24/1/21).
Sebelumnya diberitakan, Merujuk Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu diatur persyaratan pencalonan bagi peserta pemilu bukan bekas anggota HTI.
"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi pasal 182 Ayat (2) tersebut.
Selain itu, pada Pasal 311, Pasal 349 dan Pasal 357 draf revisi UU Pemilu juga mewajibkan para calon presiden dan calon kepala daerah wajib melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tak terlibat organisasi HTI.
"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal tersebut seperti dinukil CNNindonesia.com.
HTI sendiri sudah menjadi ormas terlarang di Indonesia. Status itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Dalan draf revisi UU Pemilu juga diatur bahwa pilkada berikutnya akan digelar pada 2022 dan 2023 mendatang.
Pilkada 2022 dihelat di daerah yang mana gubernur, bupati dan wali kota sudah menjabat sejak 2015. Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada 2022 adalah Provinsi DKI Jakarta.
Reporter : Taat Ujianto
Editor : Taat Ujianto
Tag