Hakim Kabulkan Permohonan Habib Rizieq untuk Sidang Offline, Ini Komentar Fahri Hamzah
Rabu, 24-Maret-2021 18:59

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah berbicara soal pentingnya mendukung peradilan yang independen dan menaruh harapan pada hakim sebagai wakil Tuhan yang memutus perkara dan mengendalikan jalannya peradilan yang merdeka.
Hal tersebut disampaikan Fahri terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan permohonan terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukumnya yang meminta agar persidangan digelar secara langsung atau offline di PN Jaktim.
"Penting bagi kita mendukung peradilan yang independent. Karena kita harus tetap punya harapan di tangan hakim-hakim kita yang mulia sebagai wakil Tuhan yang memutus perkara dan mengendalikan jalannya peradilan yang merdeka," tulis Fahri di akun Twitternya, Rabu (24/3/2021).
Seperti diberitakan, Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan permohonan Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya agar sidang kasus kerumunan digelar secara offline. Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021.
- Berharap Habib Rizieq Dibebaskan, Babe Haikal: Bersama Presiden, SBY Makan Ketupat Bareng
- Bandingkan Pernikahan Atta-Aurel dan Putri HRS, Musni: Masyarakat Merasa Tidak Ada Keadilan...
- Ferdinand Bersyukur Hakim Tolak Eksepsi HRS, Netizen: Mayan Makan, Tidur Gratis 7 Tahun
- Mengejutkan! Denny Ungkap Sebenarnya Munarman yang Mengendalikan FPI, Dia King Makernya, Rizieq Bonekanya
Dengan demikian, maka Habib Rizieq akan dihadirkan langsung di ruang sidang PN Jaktim dalam agenda persidangan selanjutnya.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan mencabut tentang penetapan sidang secara online. Memerintahkan penuntut umum hadirkan dalam persidangan pada setiap hari," kata Hakim Ketua, Suparman dalam sidang online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Hakim juga meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali. "Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," ujar hakim.
Adapun tim kuasa hukum HRS menjamin akan mengikuti protokol kesehatan dalam sidang yang bakal digelar secara offline. Hal itu tertuang dalam surat jaminan yang mereka serahkan kepada majelis hakim dan dibacakan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
"Bersama ini kami selaku kuasa hukum Muhamamd Rizieq alias Muhammad Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama Muhammad Rizieq alias Muhammad Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan, antara lain memakai masker, menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Alamsyah di persidangan.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Nazaruli
Tag