Gugatan Rp1 Triliun ke Anies, Putusan Sela Nyatakan Salah Pilih Peradilan
Selasa, 12-January-2021 15:33

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Selesai sidang saya merasa badan lemas, hati kesal, dan letih juga malas. Sidang pembacaan putusan sela tadi, Selasa (12/1/21) majelis hakim menerima keberatan Gubernur Jakarta Anies Baswedan atas gugatan warga korban banjir Jakarta 2020.
Majelis hakim menerima keberatan Gubernur Jakarta, bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak berhak mengadili gugatan banjir Jakarta 2020 dan menyatakan gugatan harusnya ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jadi kami dinyatakan salah memilih peradilan dalam mengajukan gugatan.
Putusan sela ini sangat menyakitkan dan membuat saya marah.
- Survei: Kritis Terhadap Kinerja Gubernur Anies, Elektabilitas PSI Meroket di Jakarta
- Said Didu Sindir Gibran 'Belum Kerja Saja Sudah Juara,' Netizen Balas: Sama Kayak Anies
- Anies Akan Renovasi Ruang Perangkat Kerja di Balai Kota, Wagub Riza: Saya Baru Dengar, darimana Informasinya?
- Ramadan Kedua di Tengah Pandemi, Anies: Tahan Godaan, Jaga Amanah, Kemenangan Sudah di Depan Mata
Gugatan banjir Jakarta kali ini adalah gugatan ke-3 yang saya ikuti juga lakukan. Sudah tiga kali menggugat dengan metode Class Action dan menjadi kuasa hukum warga banjir.
Semua gugatan kami kalah dan dikalahkan akibat kekurangan pahaman majelis hakim yang mengadili terhadap metode gugatan Class Action.
Putusan sela pada gugatan ke-3 ini pun lucu, yakni majelis hakim melakukan putusan sela 2 kali.
Padahal pada sidang sebelumnya majelis hakim sudah memutuskan bahwa gugatan kami diterima sebagai gugatan Class action.
Sementara sidang dilanjutkan hingga ke acara pembuktian, tiba-tiba majelis hakim menyatakan sidang berikut akan dibacakan putusan sela atas eksepsi tergugat.
Padahal, pada sidang ke-6 di tanggal 17 Maret 2020, ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Panji Surono membacakan putusan bahwa gugatan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst telah DITERIMA SEBAGAI GUGATAN CLASS ACTION.
Dinyatakan oleh majelis hakim bahwa gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action.
Syarat gugatan Class Action sesuai Perma nomor tahun 2002 itu adalah korbannya massal dan ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelas yang menggugat.
Gugatan ini melibatkan 312 orang korban banjir Jakarta 2020 dengan tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp60,04 miliar dan imateril Rp1 triliun.
Keanehan inilah yang membuat saya lemas, kesal, dan merasa letih sekali.
Jakarta, 12 Januari 2021.
Penulis: Azas Tigor Nainggolan
Kuasa Hukum Korban Banjir Jakarta 2020.
Reporter : Taat Ujianto
Editor : Taat Ujianto
Tag