Demokrat Kubu Moeldoko Laporkan Andi Mallarangeng ke Polisi, PD AHY: Mereka Kebingungan Harus Melakukan Apa Lagi, lalu...
Minggu, 14-Maret-2021 06:05
1.jpeg)
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Langkah Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang melaporkan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat pimpinan Agus Susilo Yudhoyono (AHY), Andi Mallarangeng ke Polri sebagai bentuk kebingungan. Hal ini seperti disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
"Mereka kebingungan harus melakukan apa lagi lalu 'menembak' sana-sini secara serampangan," kata Herzaky di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Dia menilai langkah GPK-PD tersebut merupakan "wajah" sesungguhnya para mantan kader Demokrat setelah frustasi karena gagal adakan KLB sah di Deli Serdang dan gagal menghadirkan para pemilik suara sah.
Menurut dia, dalam politik, ketika seorang atau kelompok kalah dalam diskusi di ruang publik lalu membawanya ke ranah hukum, itu bentuk ketidakmampuan berdialektika dan berargumen secara objektif dan rasional.
- Denny: Paul Zhang, Yahya Waloni, Desak Made, Mereka Hadir untuk Mengusik Toleransi Kita
- Yahya Waloni Dikunci saat Ingin Berdakwah, EK: Sebelum Duduk Kursinya Dilumuri Minyak Angin
- Wacana Reshuffle Menteri Inisial M Sekadar Sensasi?
- Sebut Yahya Waloni dan Paul Zhang Duo Brengsek, Uki: Kita Diadu Domba dengan Cara Sederhana
"Sayang waktu dan tenaga mereka, sebaiknya kalau punya tenaga, waktu berlebih, gunakan untuk bantu rakyat saja. Waktu kami juga lebih berharga buat bantu rakyat, daripada mengurusi mantan kader kami," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang melaporkan Andi Alfian Mallarangeng selaku Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ke Polda Metro Jaya, Sabtu.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution mengatakan laporan yang mereka layangkan terkait dugaan finah dan pencemaran nama baik.
Namun karena terganjal SOP pengaduan UU ITE sesuai edaran Kapolri, maka petugas meminta calon pelapor melengkapi berkas.
Razman dan kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko belum membuat laporan terkait dugaan fitnah pencemaran nama baik yang dilakukan Andi Mallarangeng terhadap Moeldoko karena berkas pelaporan belum lengkap.
Razman mengatakan pihaknya diminta petugas SPKT untuk melengkapi berkas pelaporan sesuai standar operasi prosedur (SOP) di Polda Metro Jaya.
Razman dan tim menyatakan akan datang kembali untuk melengkapi berkas yang diminta berupa link dan flashdisk, termasuk menghadirkan langsung Moeldoko untuk melapor di Polda Metro Jaya.
Reporter : Nazaruli
Editor : Nazaruli
Tag