Ini Aturan Pemerintah bagi WNA yang Tiba di Indonesia Sebelum 1 Januari 2021
Selasa, 29-December-2020 12:40

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pemerintah secara resmi menutup akses Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1 Januari-14 Januari 2021. WNA dilarang masuk Indonesia untuk mengantisipasi masuknya mutasi baru Covid-19 di luar negeri.
Lantas bagaimana bagi WNA yang sudah terjadwal harus sampai di Tanah Air sebelum tanggal 1 Januari 2020 atau periode 28-31 Desember 2020? Sesuai aturan, warga negara asing wajib mengikuti peraturan Satgas Covid-19 melalui SE Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan bahwa pertama, WNA yang telah tiba di Indonesia diharuskan menunjukkan bukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan negatif Covid-19 ini harus dilaporkan saat pemeriksaan kesehatan di bandara. Kedua, WNA setelah tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
Usai melakukan karantina selama lima hari di tempat yang telah disediakan, WNA masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali, apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.
- Arab Saudi Prioritaskan Jemaah Haji Indonesia, Yenny: Alhamdulillah..., Kabar Gembira buat Kita Semua, Netizen Malah Bilang Begini
- Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang di Beberapa Wilayah Ini
- Harga Vaksin Sinovac Mandiri Rp600 Ribu Dipastikan Hoaks
- BMKG: Ijtimak Awal Ramadan Pada Senin
Prasyarat ini juga berlaku untuk WNI di luar negeri yang akan kembali ke Indonesia. Sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14 soal keimigrasian, WNI diperbolehkan pulang ke Indonesia.
WNI yang pulang ke Indonesia juga wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
Pembatasan kedatangan WNA ke Indonesia ini tidak berlaku untuk kunjungan resmi pejabat setingkat menteri, namun penerapan protokol kesehatan ketat menjadi keharusan.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tutur Retno.
Reporter : Widita Fembrian
Editor : Widita Fembrian
Tag