BANDUNG, NETRALNEWS.COM - Aksi bejat dilakukan oleh dua kakek inisial M dan L di Kabupaten Bandung Barat. Di usianya yang renta, keduanya terseret kasus pencabulan anak dimana korban merupakan kerabatnya. Saat ini, kasus pencabulan anak oleh dua kakek berumur 68 tahun dan 53 tahun di Kabupaten Bandung Barat tepatnya di wilayah Kecamatan Cihampelas sedang ditangani jajaran Unit PPA Polres Cimahi. Dari keterangan kepolisian, terungkap 5 fakta mengejutkan terkait kasus pencabulan anak oleh dua kakek di Kabupaten Bandung Barat yang langsung menghebohkan dan menjadi perbincangan warga masyarakat. 1. Korban Masih Berstatus Cucunya Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan korban yang saat ini masih berusia 11 tahun merupakan cucu kedua tersangka (M dan L) yang telah diamankan. Karena M kakek korban, dan L saudara M. "Antara korban dengan para pelaku masih ada hubungan saudara atau sebagai kakek. Karena ada hubungannya kakek korban sama tersangka," ungkap Tri Suhartanto saat giat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/10/2024) kemarin. 2. Korban Bercerita pada Kakaknya Tri Suhartanto membeberkan terungkapnya kasus pencabulan di wilayah hukumnya ini kala korban yang masih siswi salah satu SD menceritakan aksi bejat kedua kakekaknya itu kepada kakak kandungnya sendiri. "Korban ini menceritakan kepada kakak (telah dicabuli). Korban yang sebelumnya tinggal di rumah L karena ayahnya telah meninggal dan ibunya bekerja sebagai TKW, telah diamankan pihak keluarga," ujar Kapolres Cimahi itu. 3. Tergoda Kemolekan Tubuh Korban Dari hasil penyelidikan, dijelaskan Perwira menengah Polri itu, motif kedua kakek baik inisial M maupun L ini melakukan tindak pidana pencabulan kepada cucunya itu karena tergoda dengan kemolekan tubuh korban. "Motif para pelaku muncul karena tergiur penampilan fisik korban (walau masih di bawah umur). Tersangka L melakukan aksi bejatnya sejak 2022, tersangka M mencabuli korban sejak 2023 lalu," kata Tri Suhartanto. 4. Modusnya Iming-iming Uang dan Main HP Lebih lanjut, Tri Suhartanto memaparkan bila modus kedua tersangka yang terlibat dalam kasus pencabulan di Kabupaten Bandung Barat ini memiliki modus berbeda saat melancarkan aksi tak senonohnya itu. "Kedua tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban, tetapi dengan modus berbeda. Tersangka M, mengiming-imingi dengan uang. Tersangka L dengan main handphone," kata Mantan Kasat Reskrim Polres Bandung itu. 5. Dua Kakek Terancam Hukuman Berat Atas perbuatannya, dua kakek renta yang telah mendekam dibalik jeruji dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat (di wilayah hukum Polres Cimahi meliputi Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi) berperan aktif mencegah kejahatan terhadap perempuan dan anak," ucap Kapolres Cimahi menandaskan.